Advertisement
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022
Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini Kejati melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadis Perkim terkait giat SPAM,” ujarnya Ricky
Meski demikian, Ricky belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan. “Proses pemeriksaan masih berlangsung, jadi belum bisa kami sampaikan hasilnya,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd.1/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang beralamat di Jalan Bukit No. 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu (24/9/2025) malam hingga Kamis (25/9/2025) dini hari.