Advertisement
Bandarlampung - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung resmi mengakhiri masa kerjanya. Hasil pembahasan mereka telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).
Ketua Pansus, Muhammad Reza Berawi, menegaskan bahwa fokus kerja tim tidak berhenti pada membaca dan membahas laporan, tetapi juga mengidentifikasi pola kesalahan yang terus berulang setiap tahun.
“Bukan hanya menindaklanjuti temuan, tapi bagaimana memastikan kesalahan yang sama tidak terus terjadi,” ujar Reza.
Dalam waktu pembahasan yang relatif singkat, sekitar satu bulan dan beririsan dengan libur nasional, Pansus justru menemukan adanya pola temuan yang berulang. Permasalahan itu meliputi aspek administratif, potensi kebocoran keuangan, hingga kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menunjukkan progres signifikan.
Menurut Reza, kondisi tersebut tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan teknis semata, melainkan mengindikasikan adanya kelemahan sistem yang dibiarkan berlangsung.
“Kalau polanya sama setiap tahun, ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah mengarah pada pembiaran,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus merumuskan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya evaluasi menyeluruh terhadap OPD yang bermasalah, penegakan sanksi sesuai aturan, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.
Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi politik maupun administratif.
“Jika tidak dijalankan, DPRD memiliki instrumen lanjutan seperti hak interpelasi, angket, hingga menyatakan pendapat,” katanya.
Pansus juga menyoroti belum optimalnya peran Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Jika temuan terus berulang, berarti pengawasan internal belum berjalan efektif. SPIP dan inspektorat perlu diperkuat,” lanjut Reza.
Di sisi lain, Pansus tetap memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung beserta jajaran yang dinilai mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara konsisten.
Anggota Pansus, Fauzi Heri, turut mengingatkan bahwa setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari sejak laporan diterima.
“Jika melewati batas tersebut, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga bisa berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.
Pansus mencatat bahwa temuan BPK terkonsentrasi pada sejumlah OPD dengan nilai yang beragam. Meski rincian belum dipublikasikan, arah persoalan dinilai sudah jelas, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan.
Dalam proses pembahasan, seluruh fraksi di DPRD disebut berperan aktif sehingga rekomendasi dapat disusun secara komprehensif dalam waktu relatif singkat. Rekomendasi itu mencakup tiga sektor utama, yakni ketahanan pangan, belanja anggaran, serta operasional badan usaha milik daerah (BUMD).
Dengan berakhirnya masa tugas Pansus, kini perhatian tertuju pada keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak kembali menjadi temuan berulang di masa mendatang.
