lisensi

Rabu, 08 Oktober 2025, Oktober 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-09T06:10:37Z
BANDAR LAMPUNGDPRD PROVPEMPROVTERKINI

Gubernur Lampung Apresiasi DPRD Bahas Enam Raperda Prioritas Pembangunan Daerah

Advertisement

  


BANDARLAMPUNG - Gubernur lampung yang di wakili  Sekertaris daerah Marindo Kurniawan hadiri Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi lampung, lanjutan pembicaraan tingkat l di ruang sidang pemerintah provinsi (pemprov) lampung pada (09/10/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung atas penyampaian enam raperda yang dinilai telah melalui kajian mendalam untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Adapun enam raperda dimaksud meliputi:
1. Raperda tentang Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

3. Raperda tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Raperda tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Raden Intan II.

5. Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data.

Gubernur menekankan bahwa seluruh raperda yang disusun harus memenuhi sejumlah kriteria utama, antara lain memiliki kejelasan tujuan, disusun sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tidak menimbulkan multitafsir, konsisten secara teknis penulisan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tanggapan terhadap Enam Raperda

Secara khusus, Gubernur menyampaikan beberapa catatan dan pertimbangan terhadap masing-masing raperda:

1. Raperda Percepatan Perizinan Usaha Pertambangan
Gubernur menilai raperda ini perlu menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, seperti Perpres No. 55 Tahun 2022 dan Perda No. 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung. Ia menyarankan agar substansi raperda lebih difokuskan pada aspek teknis pertambangan, bukan perizinan yang telah diatur secara nasional melalui sistem OSS-RBA.

2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Perlu memperhatikan berbagai regulasi daerah yang sudah ada serta menyertakan pengaturan mengenai penggunaan air, lahan, bibit unggul, dan pupuk sesuai kewenangan provinsi. Gubernur juga meminta agar isu lahan pertanian berkelanjutan dikaji lebih komprehensif bersama stakeholder terkait.

3. Raperda Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Ditekankan agar raperda ini mengatur secara lengkap aspek tata kelola, pengelolaan keuangan, SDM, dan kerjasama BLUD, serta memperhatikan regulasi yang sudah diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

4. Raperda Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Materi muatan diharapkan tidak hanya mengatur kawasan bandara, namun juga wilayah sekitarnya, termasuk aspek-aspek seperti hewan peliharaan, asap pabrik, ketinggian bangunan, hingga penggunaan drone dan laser pointer. Sanksi yang tegas juga disarankan untuk menimbulkan efek jera.

5. Raperda Penyelenggaraan Mutu Pendidikan
Harus disusun berdasarkan ketentuan perundangan terkait serta disesuaikan dengan kearifan lokal Lampung. Gubernur menyarankan agar beberapa perda sebelumnya dicabut untuk menghindari tumpang tindih, seperti Perda No. 5 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2016, dan Perda No. 15 Tahun 2019.

6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data
Raperda ini dinilai sebagai amanah dari Perpres No. 39 Tahun 2019. Gubernur meminta agar pengaturan dilakukan secara rinci dan memperhatikan kewenangan provinsi serta regulasi pendukung lainnya yang telah ada.
Mendorong Partisipasi Publik

Di akhir penyampaiannya, Gubernur berharap pembahasan enam raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya secara mendalam dan partisipatif. Ia mendorong agar DPRD melalui komisi-komisi terkait memberikan akses seluas-luasnya kepada akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan yang konstruktif.

“Harapannya, peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung,” pungkasnya.(iqbal